Tidak hanya di Solok, berbagai insiden tambang ilegal juga terjadi di sejumlah daerah lain di Sumbar. Dalam dua pekan terakhir saja, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi PETI. Sejak 2020 hingga 2026, aktivitas tambang ilegal di Sumbar disebut telah menelan puluhan korban jiwa.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dinilai turut memperparah ancaman bencana ekologis. Hilangnya tutupan hutan membuat daya serap tanah berkurang. Aliran sungai mengalami sedimentasi dan pencemaran. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, risiko longsor dan banjir bandang semakin besar.
Sumatera Barat hari ini tidak hanya dirusak oleh penambang liar. Kerusakan juga datang dari maraknya karamba yang tidak terkendali, penebangan hutan, eksploitasi kawasan resapan air, serta ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai banyak bencana ekologis terjadi akibat lemahnya tata kelola lingkungan. Sementara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat konflik pertambangan terus meningkat di berbagai daerah, mulai dari kerusakan lahan pertanian hingga persoalan sosial di tengah masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengakui aktivitas PETI berpotensi memperparah ancaman banjir bandang, galodo, dan bencana ekologis lainnya. Pemerintah daerah bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum diminta memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal.
Namun, masyarakat menilai pengakuan saja tidak cukup.
Jika pemerintah daerah sudah mengetahui adanya tambang ilegal, maka aktivitas tersebut seharusnya segera ditertibkan dan dihentikan. Ketidaktegasan dalam menegakkan aturan lingkungan dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan alam terus meluas dan bencana terus berulang.Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuka jalur legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui skema itu, masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang secara resmi dengan memenuhi syarat lingkungan, keselamatan kerja, dan ketentuan tata ruang.
Namun proses legalisasi tambang rakyat dinilai masih lambat dan belum berjalan maksimal. Kondisi itu membuat praktik tambang ilegal terus tumbuh di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya mengakui adanya tambang ilegal, tetapi juga bertindak nyata menertibkan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan. Penindakan harus dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu.
Editor : Fix Sumbar


