Data yang beredar di berbagai media menyebutkan terdapat ratusan titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan dan aliran sungai, tetapi juga memakan korban jiwa.
Salah satu tragedi besar terjadi di kawasan Sungai Abu, Kabupaten Solok, pada September 2024 lalu. Longsor di lokasi tambang emas diduga ilegal menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya tertimbun material longsor.
Kondisi itu memperkuat desakan agar pemerintah tidak hanya mengakui adanya tambang ilegal, tetapi segera mengambil langkah nyata melalui penertiban, pengawasan lingkungan, sekaligus percepatan legalisasi tambang rakyat.
Pemerintah pusat sendiri sebenarnya telah membuka jalur legal melalui mekanisme WPR dan IPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba serta aturan turunannya. Pengurusan izin dilakukan melalui pemerintah provinsi dengan melibatkan Dinas ESDM.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum, pendampingan teknis, perlindungan keselamatan kerja, hingga pengawasan lingkungan yang lebih baik.Namun hingga kini, proses penetapan WPR dan penerbitan IPR dinilai masih lambat. Minimnya pendampingan dan lemahnya pengawasan membuat praktik tambang ilegal terus tumbuh di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didorong mempercepat legalisasi tambang rakyat agar aktivitas masyarakat lebih mudah diawasi, ramah lingkungan, dan mampu menekan praktik tambang ilegal di Sumbar. (*)
Editor : Fix Sumbar


