Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.
"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," ujar Defrizal.
Ia menyoroti penggunaan istilah "barbar" yang dinilai memiliki makna sangat negatif jika dilekatkan pada kelompok masyarakat tertentu.
"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," ucap Defrizal.
Menurut Defrizal, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang tidak sederhana dan dapat menimbulkan stigma serius.
"Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," katanya.
Dalam laporan tersebut, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. Video itu diketahui berasal dari akun TikTok "Pengharapan Kekal".DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan proporsional.
"Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan," katanya.
Langkah hukum yang ditempuh DPP IKM disebut sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dianggap dapat memicu gesekan antar daerah dan antar umat beragama di Indonesia.
Editor : Fix Sumbar


