Diduga Timbun Biosolar Subsidi, Empat Pria di Padang Diamankan Polisi, Pertamina Rugi Rp100 Juta

Diduga Timbun Biosolar Subsidi, Empat Pria di Padang Diamankan Polisi, Pertamina Rugi Rp100 Juta
Diduga Timbun Biosolar Subsidi, Empat Pria di Padang Diamankan Polisi, Pertamina Rugi Rp100 Juta

Petugas juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

"Selain itu, ditemukan tiga buah tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar," katanya.

Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina.

"Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta," katanya.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini