JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengajak kalangan akademisi, khususnya Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, untuk berperan aktif mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta.
Ajakan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital: Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas” yang digelar di UPN Veteran Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, termasuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang mengatur hal tersebut.
Menurut Harry, hingga kini DKI Jakarta belum memiliki Perda KIP yang dapat menjadi landasan hukum untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.
“Kami berharap UPN Veteran Jakarta, khususnya Fakultas Hukum, dapat ikut mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sampai saat ini belum banyak kalangan akademisi yang secara aktif mendorong pembentukan perda tersebut,” ujar Harry.
Ia menilai keterlibatan perguruan tinggi akan memperkuat dukungan publik terhadap upaya penyusunan regulasi keterbukaan informasi di Jakarta.Selain itu, Harry juga mendorong mahasiswa untuk memahami dan menguasai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bekal dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Harry menyoroti masih terbatasnya keberadaan Komisi Informasi di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia. Karena itu, ia berharap alumni UPN Veteran Jakarta di masa depan dapat berkontribusi dalam mendorong pembentukan Komisi Informasi di berbagai daerah.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Hareva, mengatakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat perlu memiliki literasi informasi yang memadai agar mampu membedakan informasi yang benar dari informasi yang menyesatkan, termasuk narasi yang mengandung ujaran kebencian.
Editor : Fix Sumbar