“Diskusi akademik seperti ini penting untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat literasi informasi di era digital,” kata Beniharmoni.
Ia mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut dan berharap kolaborasi antara KI DKI Jakarta dan UPN Veteran Jakarta dapat terus berlanjut melalui berbagai kegiatan edukatif lainnya.
Dalam kesempatan itu, Harry juga menegaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, paradigma demokrasi mengalami perubahan. Jika sebelumnya negara menjadi pemegang utama informasi, kini akses terhadap informasi telah menjadi hak warga negara, sementara pemerintah berkewajiban mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat.
Sementara itu, aktivis hak asasi manusia Albertus Patty menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, tanpa akses informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, maupun tindakan aparat negara.
“Tanpa keterbukaan informasi publik, pengawasan publik menjadi lemah. Kondisi ini dapat membuka ruang bagi terjadinya penyiksaan, korupsi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang,” ujar Albertus.Ia menambahkan bahwa akses terhadap informasi merupakan instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus melindungi hak-hak warga negara.
Seminar tersebut menghadirkan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, aktivis HAM Albertus Patty, serta dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta sebagai narasumber. Kegiatan yang dimoderatori Dr. Muhammad Helmi Fahrozi itu diikuti ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. (*)
Editor : Fix Sumbar