JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Keterbukaan Informasi BPJS Kesehatan” yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Kantor Kedeputian Wilayah IV di Jakarta, Jumat (20/6/2026).
Menurut Harry, sebagai badan publik, BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sebagai badan publik. Konsistensi BPJS Kesehatan Wilayah IV dalam mengelola keterbukaan informasi publik perlu diberikan apresiasi karena telah menunjukkan komitmen yang baik sebagai badan publik,” ujar Harry.
Harry menekankan bahwa semangat pelayanan publik harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Melalui implementasi keterbukaan informasi publik, setiap penyelenggara layanan diharapkan dapat semakin menyadari posisinya sebagai pelayan masyarakat.“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, tugas yang dijalankan hari ini harus dimaknai sebagai bentuk pelayanan kepada warga. Pada hakikatnya kita semua adalah pelayan masyarakat. Jika hal itu dijalankan dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap badan publik akan semakin meningkat,” kata Harry.
Dalam kesempatan tersebut, Harry juga mengingatkan pentingnya tata kelola layanan informasi publik yang terstruktur dan sesuai regulasi. Salah satu aspek mendasar yang harus dipenuhi adalah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Menurut Harry, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan harus memastikan tersusunnya Surat Keputusan (SK) DIP yang memuat informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.
Informasi berkala yang wajib diumumkan antara lain laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), rencana kerja dan anggaran, laporan akuntabilitas kinerja tahunan, informasi pengadaan barang dan jasa, SK DIP dan DIK, hingga standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan.
Editor : Fix Sumbar