Oleh: Irdam Imran
Mantan Birokrat Parlemen Senayan
Senayan
Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menjelma menjadi salah satu demokrasi terbesar di dunia. Kekuasaan berganti melalui pemilihan umum, rakyat memiliki hak memilih pemimpinnya secara langsung, dan konstitusi menjadi landasan kehidupan bernegara. Dari sisi prosedur, demokrasi Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang patut diapresiasi.
Namun, usia kemerdekaan tidak hanya mengundang perayaan, tetapi juga mengajak bangsa ini melakukan perenungan. Pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar berapa kali pemilu telah diselenggarakan, melainkan apakah demokrasi yang dibangun telah semakin mendekatkan bangsa kepada cita-cita Proklamasi: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Di sinilah lahir sebuah resonansi. Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka adalah perjalanan antara harapan dan kenyataan, antara demokrasi elektoral sebagai mekanisme memperoleh legitimasi politik dan tuntutan agar demokrasi juga menghadirkan keadilan, pemerintahan yang efektif, serta kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.Joseph Schumpeter menjelaskan demokrasi sebagai mekanisme kompetisi untuk memperoleh dukungan rakyat melalui pemilu. Dalam kerangka itu, pemilu merupakan instrumen penting bagi pergantian kekuasaan secara damai. Akan tetapi, apabila demokrasi dipahami hanya sebagai perlombaan memenangkan suara, maka ada risiko bahwa kualitas gagasan, integritas, dan kepentingan publik tersisih oleh strategi politik yang berorientasi pada kemenangan semata.
Di sisi lain, Francis Fukuyama mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya memiliki pemilu yang bebas. Negara juga memerlukan institusi yang kuat, supremasi hukum, dan akuntabilitas. Tanpa ketiga unsur tersebut, demokrasi dapat kehilangan substansinya karena kekuasaan tidak lagi diimbangi oleh mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam konteks Indonesia, tantangan itu tampak dalam tingginya biaya politik, kuatnya pengaruh modal dalam kontestasi, serta praktik politik transaksional yang kerap menjadi perhatian publik. Penting dicatat bahwa fenomena tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pelaku politik ataupun setiap proses pemilu. Namun, berbagai pengamat telah lama memperdebatkan sejauh mana biaya politik yang tinggi dapat memengaruhi kualitas kompetisi demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Politik transaksional bukan sekadar persoalan pertukaran dukungan politik. Dalam pengertian yang lebih luas, istilah ini menggambarkan situasi ketika hubungan antara kekuasaan, sumber daya, dan kepentingan tertentu berpotensi menggeser orientasi kebijakan dari kepentingan umum menuju kepentingan yang lebih sempit. Ketika kondisi seperti itu terjadi, demokrasi berisiko dipersempit menjadi prosedur elektoral, bukan lagi sarana mewujudkan keadilan sosial.
Editor : Fix Sumbar