JAKARTA - Empat badan usaha milik negara (BUMN) sektor karya masih menghadapi tekanan keuangan berat. Sepanjang 2025, PT Wijaya Karya (WIKA), PT PP (PTPP), PT Adhi Karya (ADHI), dan PT Waskita Karya (WSKT) membukukan total rugi bersih mencapai Rp25,1 triliun.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang tengah memimpin proses penyehatan perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.
Dony Oskaria mengakui upaya restrukturisasi BUMN jauh lebih berat dari perkiraan awal. Menurutnya, persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan proyek konstruksi, tetapi juga menyangkut tingginya utang, penurunan pendapatan, tekanan operasional, hingga arus kas yang membebani kinerja perusahaan.
"Selesai satu, masuk satu lagi," ujar Dony, menggambarkan kompleksitas persoalan yang terus bermunculan selama proses penyehatan BUMN.
Ia bahkan mengaku ikut merasakan frustrasi ketika meninjau kondisi sektor properti BUMN.
"Masuk ke properti, saya juga frustrasi," katanya.Berdasarkan rincian yang disampaikan, PT Wijaya Karya (WIKA) menjadi penyumbang kerugian terbesar dengan rugi sekitar Rp9,7 triliun. Disusul PT PP (PTPP) sebesar Rp6,07 triliun, PT Adhi Karya (ADHI) sebesar Rp5,4 triliun, dan PT Waskita Karya (WSKT) sebesar Rp3,92 triliun. Total kerugian keempat perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp25,1 triliun.
Dony juga mencontohkan beratnya kondisi yang dihadapi salah satu BUMN di sektor properti. Menurutnya, perusahaan tersebut hanya memiliki aset sekitar Rp7 triliun, tetapi menanggung utang hingga Rp24 triliun, sementara nilai impairment atau penyesuaian nilai aset mendekati Rp13 triliun.
Tekanan keuangan itu tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat. Salah satunya terjadi pada anak usaha BUMN, PT Adhi Commuter Properti (ADCP), yang mengalami tekanan likuiditas sehingga memengaruhi proyek LRT City.
Akibatnya, proses serah terima sejumlah unit apartemen mengalami penundaan. Ribuan konsumen masih menunggu kepastian, sementara proses pengembalian dana (refund) dinilai menghadapi kendala karena keterbatasan kas perusahaan.
Editor : Fix Sumbar