Oleh: Irdam Imran
Mantan Birokrat Parlemen Senayan
Wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali membuka perdebatan penting tentang arah perjalanan bangsa Indonesia. Apakah Indonesia membutuhkan kembali sebuah pedoman pembangunan nasional yang melampaui masa jabatan seorang presiden, ataukah demokrasi elektoral hari ini sudah cukup menjadi mekanisme menentukan arah negara?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan politik praktis. Ia menyentuh jantung persoalan ketatanegaraan: bagaimana sebuah negara demokrasi menjaga kesinambungan pembangunan tanpa mengurangi kedaulatan rakyat.
Pada masa sebelum reformasi, Indonesia mengenal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN bukan hanya dokumen pembangunan, tetapi produk konsensus politik MPR sebagai lembaga tertinggi negara dalam sistem UUD 1945 sebelum perubahan.
Presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan mandat pembangunan yang telah dirumuskan bersama. Karena itu, Kabinet Pembangunan dari era Presiden Soeharto memiliki kesinambungan program nasional yang relatif panjang.Namun reformasi 1998 mengubah desain ketatanegaraan Indonesia. Amandemen UUD 1945 menghapus konsep MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sistem politik Indonesia bergerak menuju demokrasi konstitusional dengan prinsip keseimbangan antar lembaga negara.
Perubahan tersebut merupakan kemajuan demokrasi. Rakyat memperoleh hak lebih besar dalam menentukan pemimpin nasional.
Tetapi demokrasi elektoral juga memiliki persoalan. Pergantian kepemimpinan lima tahunan sering membuat orientasi kebijakan negara menjadi pendek. Setiap pemerintahan memiliki program unggulan masing-masing, sementara pembangunan nasional membutuhkan kesinambungan lintas generasi.
Di sinilah gagasan PPHN menemukan relevansinya.
Editor : Fix Sumbar
