Indonesia membutuhkan arah pembangunan yang tidak berhenti pada siklus pemilu. Pembangunan sumber daya manusia, industrialisasi, transformasi ekonomi, ketahanan pangan, energi, dan penguasaan teknologi membutuhkan visi puluhan tahun.
Namun PPHN tidak boleh dipahami sebagai upaya mengembalikan sistem lama secara utuh.
Indonesia hari ini bukan lagi Indonesia sebelum reformasi. Presiden memiliki mandat langsung dari rakyat. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Karena itu, bentuk hukum dan mekanisme PPHN harus sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.
PPHN harus menjadi kontrak pembangunan nasional, bukan instrumen dominasi politik.
Dalam perspektif demokrasi konstitusional, kekuasaan yang sah bukan hanya kekuasaan yang diperoleh melalui pemilu, tetapi juga kekuasaan yang berjalan sesuai hukum dan tujuan bernegara.
Demokrasi elektoral memberikan legitimasi kepada pemimpin. Demokrasi konstitusional memberikan batas agar kekuasaan tetap diarahkan untuk kepentingan rakyat.
Keduanya harus berjalan bersama.Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa negara membutuhkan institusi yang lebih kuat daripada sekadar figur pemimpin. Seperti dikemukakan Francis Fukuyama, negara modern membutuhkan keseimbangan antara kapasitas negara, supremasi hukum, dan akuntabilitas demokratis.
Sementara Machiavelli mengingatkan bahwa keberlangsungan negara tidak boleh hanya bergantung pada seorang penguasa, tetapi harus dibangun melalui institusi yang kokoh.
Karena itu, PPHN harus menjadi institusi gagasan yang menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
Editor : Fix Sumbar
