Bawaslu Sumbar dan 19 Kabupaten/Kota Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Harus Realistis

Bawaslu Sumbar dan 19 Kabupaten/Kota Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Harus Realistis
Bawaslu Sumbar dan 19 Kabupaten/Kota Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Harus Realistis

PADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar menandatangani dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026, Rabu (12/8/2026).

Penandatanganan dokumen IKU tersebut dilaksanakan secara serentak di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar dan di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.

Di tingkat Bawaslu Sumbar, penandatanganan dilakukan Ketua Bawaslu Sumbar Alni bersama Anggota Bawaslu Sumbar Febrian Bartez, Benni Aziz, Vifner, dan Muhamad Khadafi secara daring melalui Zoom.

Sementara itu, Bawaslu Kota Padang hadir secara langsung di kantor Bawaslu Sumbar. Adapun Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya mengikuti proses penandatanganan dari kantor masing-masing.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, mengatakan penandatanganan IKU tersebut menjadi tahapan final dalam penetapan komitmen kinerja untuk tahun berjalan.

"Penandatanganan kinerja hari ini finalnya, momentum bersama perjanjian kerja untuk tugas di tahun berjalan," ujar Febrian.

Menurutnya, penandatanganan IKU bukan sekadar tindak lanjut atas kebijakan Bawaslu RI. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsi selama tahun berjalan.

"Ini bukan hanya bentuk tindak lanjut dari Bawaslu RI. Ini menjadi kompas pengarah kita terhadap pokok fungsi sebagai pengawas pemilu," katanya.

Febrian Bartez menjelaskan, setiap target kinerja yang telah ditetapkan nantinya akan menjadi bagian dari proses pengukuran dan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam menyusun perencanaan kinerja pada tahun berikutnya.

"Setiap kinerja akan diukur, dilihat dan dievaluasi untuk perencanaan tahun berikutnya," ujarnya.

Editor : Fix Sumbar
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini