Ia menekankan pentingnya penyusunan indikator kinerja yang realistis dan sesuai dengan kemampuan lembaga. Target yang ditetapkan harus dapat diukur dan dicapai, bukan sekadar mengejar angka capaian yang tinggi.
"IKU yang di perjanjian betul sesuai dengan kemampuan. Target capaian tidak muluk-muluk. Yang tidak akan mungkin 100 persen jangan dibuat 100 persen, begitu juga sebaliknya," kata Febrian.Dengan penandatanganan tersebut, jajaran Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar memiliki acuan kinerja yang menjadi dasar pengukuran pelaksanaan tugas pengawasan sepanjang 2026. (*)
Editor : Fix Sumbar


