Dalam RUPSLB, disepakati agenda utama antara lain. Mengaktifkan kembali PT ARP dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, termasuk pengaktifan kembali kanal administrasi perusahaan.
Kemudian juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan sebagai bagian dari penataan kembali tata kelola perusahaan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, pemegang saham menetapkan Adip Alfikri, Asisten II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagai Komisaris dan Ismail Gusman sebagai Direktur PT ARP.
Keputusan RUPSLB ini tidak hanya menyangkut pergantian pengurus, tetapi menjadi momentum untuk memberikan kembali kepastian terhadap status administrasi, kelembagaan, dan tata kelola PT ARP.
Dengan diaktifkannya kembali perusahaan dan terbentuknya kepengurusan baru, PT ARP diharapkan tidak lagi berhenti pada penyelesaian persoalan administratif, tetapi juga lebih baik dan kontributif.
Langkah berikutnya adalah memastikan perusahaan memiliki tata kelola yang sehat, kepastian hukum atas aset dan penyertaan modal, serta arah usaha yang jelas sehingga keberadaannya kembali memberikan manfaat bagi para pemegang saham, khususnya Pemprov Sumbar.Dengan demikian, RUPSLB yang digelar hari ini menjadi titik balik bagi PT ARP, terutama setelah perjalanan panjang selama sekitar 12 tahun vakum.
Para pemegang saham akhirnya kembali duduk bersama untuk menata perusahaan dan membuka ruang bagi PT ARP untuk menjalankan kembali peran dan fungsinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Fix Sumbar


