Live Streaming Vulgar dan Kontrol Sosial yang Kesiangan

Live Streaming Vulgar dan Kontrol Sosial yang Kesiangan
Live Streaming Vulgar dan Kontrol Sosial yang Kesiangan

Ruang digital tidak bekerja dengan logika itu. Seseorang bisa melakukan live streaming dari kamar pribadinya, namun ditonton oleh ribuan bahkan puluhan ribu pasang mata dari berbagai kota tanpa pernah bertemu langsung. Konten itu bisa direkam ulang, dipotong, disebarluaskan, dan hidup lebih lama daripada peristiwa aslinya. la bisa menghasilkan engagement, komentar, bahkan pendapatan digital dari fitur yang disediakan platform, tanpa ada satu pun lembaga lokal yang benar-benar memahami mekanisme di baliknya. Ruang publik, dengan kata lain, telah berubah bentuk, tetapi sebagian besar instrumen yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengawasi ruang publik itu masih dirancang untuk dunia yang punya alamat fisik.

Pertanyaan mendasarnya menjadi jelas: jika dahulu kontrol sosial dapat dilakukan oleh keluarga, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan lingkungan nagari karena semua orang berada dalam jangkauan pandang yang sama, bagaimana kontrol sosial itu mestinya bekerja ketika ruang publik kini berada di dalam layar ponsel setiap orang, kapan saja, di mana saja?

Pertanyaan mendasarnya menjadi jelas: jika dahulu kontrol sosial dapat dilakukan oleh keluarga, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan lingkungan nagari karena semua orang berada dalam jangkauan pandang yang sama, bagaimana kontrol sosial itu mestinya bekerja ketika ruang publik kini berada di dalam layar ponsel setiap orang, kapan saja, di mana saja?

Social Control yang Masih Berdiri di Panggung Lama

Menjawab pertanyaan itu bukan pekerjaan mudah, tetapi justru di situlah tanggung jawab pemerintah daerah semestinya diuji. Dalam perspektif governance, kemampuan sebuah pemerintahan untuk terus menyesuaikan instrumen kebijakannya dengan perubahan sosial yang berlangsung cepat disebut sebagai adaptive governance. Prinsipnya sederhana: pemerintah yang baik bukan yang punya aturan paling banyak, melainkan yang punya kemampuan membaca arah perubahan sebelum perubahan itu menjelma masalah.

Sejauh ini, pola yang tampak dari penanganan fenomena-fenomena viral di Sumatera Barat termasuk kasus ini cenderung menunjukkan pemerintah hadir setelah, bukan sebelum. Setelah videonya menyebar luas, setelah tagar ramai, setelah media nasional ikut menyorot, barulah muncul pernyataan, barulah muncul wacana pemanggilan, barulah muncul kesadaran bahwa ada yang perlu dibenahi. Pola semacam ini punya nama: pemerintah sedang mengejar masalah, bukan mencegahnya.

Dinas-dinas terkait tentu memiliki program literasi digital, kegiatan penyuluhan, hingga imbauan etika bermedia sosial yang berjalan dari waktu ke waktu. Namun ada perbedaan mendasar antara memiliki program dan memiliki strategi. Program biasanya berjalan sebagai rutinitas administratif seminar tahunan, sosialisasi di sekolah, imbauan di media sosial resmi pemerintah. Strategi adalah sesuatu yang lain: ia menuntut pemetaan risiko, kemampuan mendeteksi tren perilaku digital sejak dini, dan mekanisme respons cepat yang tidak menunggu sesuatu menjadi trending topic terlebih dahulu. Kesenjangan antara program dan strategi inilah yang membuat pemerintah selalu berada satu langkah di belakang setiap kali fenomena semacam ini muncul ke permukaan.

Ruang publik telah berpindah ke layar, tetapi apakah kontrol sosial pemerintah ikut berpindah, atau ia masih berdiri gagah di panggung yang sudah lama sepi penonton?

Orgen Tunggal dan Persoalan Kepantasan yang Sudah Lama Ada

Untuk memahami bahwa persoalan kepantasan dalam hiburan sesungguhnya bukan barang baru di Sumatera Barat, kita bisa menengok sejenak fenomena orgen tunggal yang beberapa kali menjadi viral dan menuai reaksi keras masyarakat maupun teguran pemerintah nagari dan daerah. Sejumlah pertunjukan orgen tunggal di berbagai kabupaten pernah disorot karena goyangan penyanyi yang dianggap terlalu vulgar untuk konteks acara adat atau pesta pernikahan, hingga memicu pembahasan di tingkat nagari tentang perlunya aturan berpakaian dan batasan pertunjukan bagi grup-grup orgen yang tampil di acara masyarakat. Beberapa daerah bahkan sempat mewacanakan semacam kode etik atau imbauan tertulis bagi penyelenggara hajatan agar pertunjukan hiburan tetap berada dalam koridor kepatutan.

Editor : Fix Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini