Yang menarik untuk dicermati adalah bahwa kontrol terhadap fenomena orgen tunggal relatif lebih mudah dilakukan karena sifatnya yang berbasis lokasi. Wali nagari tahu di mana acara berlangsung, tokoh adat bisa hadir langsung untuk menegur, dan tekanan sosial dari tetangga sekampung bekerja secara alami. Kontrol semacam ini, betapapun sederhananya, punya struktur yang jelas: siapa yang mengawasi, kapan, dan dengan cara apa.
Fenomena live streaming vulgar ini memperlihatkan bahwa persoalan yang sama pertanyaan tentang batas kepantasan dalam hiburan publik kini berpindah ke ruang yang jauh lebih sulit dijangkau oleh struktur pengawasan lama. Tidak ada nagari yang bisa didatangi, tidak ada acara yang bisa dibubarkan, tidak ada wali nagari yang bisa menegur langsung, karena panggungnya adalah aplikasi yang server-nya bahkan tidak berada di Indonesia. Jika kontrol sosial terhadap orgen tunggal saja membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terbentuk menjadi kesepakatan sosial yang mapan, dapat dibayangkan betapa jauh tertinggalnya kesiapan pemerintah dalam menghadapi ruang digital yang berubah setiap hari, bukan setiap tahun.
Tantangan yang Sesungguhnya Dihadapi Pemerintah Provinsi
Tantangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebenarnya tidak sesederhana menambah jumlah imbauan atau memperbanyak spanduk tentang etika bermedia sosial. Tantangan yang sesungguhnya jauh lebih struktural: bagaimana pemerintah daerah membangun kapasitas kelembagaan yang mampu memahami logika platform digital, mengenali pola perilaku warganya di ruang maya, dan merancang.
intervensi yang tepat sasaran tanpa harus menunggu sebuah nama menjadi trending topic nasional.
Di sinilah letak persoalan public accountability yang sesungguhnya. Akuntabilitas publik bukan hanya soal pemerintah menjawab pertanyaan wartawan setelah sebuah kasus viral, melainkan soal apakah pemerintah mampu menunjukkan bahwa ia telah bekerja jauh sebelum kasus itu muncul. Ketika pemerintah baru terlihat sibuk setelah tagar ramai, publik punya alasan untuk bertanya: selama ini, ke mana arah kerja pencegahan itu ditujukan?Selama ini, urusan kepantasan sosial di Sumatera Barat sering dianggap sebagai ranah lembaga adat semata, sementara urusan literasi digital dianggap sebagai ranah dinas komunikasi dan informatika, dan urusan pendidikan karakter dianggap sebagai ranah sekolah. Padahal fenomena semacam ini justru berada tepat di persimpangan ketiganya. Tanpa ada forum yang secara sengaja mempertemukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, dinas terkait, akademisi, sekolah, dan komunitas kreator digital dalam satu meja yang sama, setiap pihak akan terus bekerja sendiri-sendiri: adat mengurus kepatutan, dinas mengurus regulasi, sekolah mengurus kurikulum, tanpa pernah benar-benar bertemu pada satu strategi yang utuh.
Ini bukan soal kecil. Ruang digital adalah ruang yang sangat personal sekaligus sangat publik pada saat bersamaan, dan pemerintah yang terlalu jauh masuk ke ranah personal warganya berisiko melahirkan represi yang justru kontraproduktif bagi kebebasan berekspresi. Namun pemerintah yang sama sekali tidak hadir juga membiarkan ruang publik digital tumbuh tanpa kompas nilai apa pun, sehingga yang mengatur bukan etika, melainkan algoritma yang hanya peduli pada durasi tontonan dan jumlah interaksi.
Bukan Mengontrol Konten, Tetapi Mengelola Dampak
Masalahnya bukan apakah pemerintah harus mengontrol setiap konten yang diunggah warganya. Itu jelas bukan tugas pemerintah, dan upaya ke arah sana justru akan melanggar semangat kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Masalah yang sesungguhnya adalah apakah pemerintah memiliki kemampuan mengelola dampak sosial dari ruang digital yang kian menyatu dengan kehidupan sehari-hari warganya.
Editor : Fix Sumbar