PT ARP Diaktifkan Kembali, Pemprov Sumbar Diminta Perjelas Status Aset 108 Hektare

PT ARP Diaktifkan Kembali, Pemprov Sumbar Diminta Perjelas Status Aset 108 Hektare
PT ARP Diaktifkan Kembali, Pemprov Sumbar Diminta Perjelas Status Aset 108 Hektare

“Reaktivasi PT ARP harus menjadi awal penataan, bukan akhir dari persoalan. Pemerintah perlu memastikan apa yang menjadi aset daerah, bagaimana statusnya, dan bagaimana manfaat ekonominya bagi Sumatera Barat,” kata Jamil.

Menurutnya, pengaktifan kembali perusahaan harus diikuti dengan transparansi mengenai status aset, kepemilikan saham, tanggung jawab para pihak, serta manfaat ekonomi yang akan diterima daerah.

“Kalau perusahaan sudah diaktifkan kembali, justru sekarang waktunya semua menjadi lebih terang. Asetnya jelas, sahamnya jelas, tanggung jawabnya jelas, dan manfaatnya juga harus jelas,” ujarnya.

Reaktivasi PT ARP dinilai menjadi titik awal untuk memperbaiki tata kelola investasi daerah. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh aktifnya kembali perusahaan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memastikan aset daerah terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi Sumbar. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini