Selanjutnya, Faruqi juga melaporkan kejadian tersebut kepada Bank Nagari. Bank Nagari kemudian mengirimkan surat bilateral kepada Bank SMBC dengan Nomor SR/129/TRS/BB/09-2026 terkait permintaan pemblokiran dan refund transaksi outgoing.
Bank SMBC selanjutnya membuat laporan dengan nomor tiket CAS-26-EB5185. Pihak bank juga menyampaikan estimasi waktu penyelesaian selama delapan hari kerja.
Namun, setelah proses tersebut berjalan, dana yang salah transfer belum berhasil dikembalikan.
Anto menyebut, berdasarkan surat Bank SMBC Nomor S1536/Cust.Care.SMBCI/IX/2026, pihak bank menyampaikan bahwa nasabah penerima dana belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan persetujuan penyetoran kembali dana kepada bank pengirim.
“Karena dana belum juga dikembalikan, kami kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dan membawa persoalan ini ke Bank Indonesia,” ujar Anto.
Pada 21 September 2026, Faruqi kemudian mendatangi Bank Indonesia untuk menyampaikan pengaduan. Pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penelusuran kepada bank terkait.
Kemudian pada 28 September 2026, pihak keluarga kembali melakukan konfirmasi kepada Bank Indonesia. Saat itu diinformasikan bahwa proses pengaduan masih berjalan.Dalam proses tersebut, pihak keluarga juga mendapatkan arahan untuk menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian guna membantu penelusuran lebih lanjut mengenai dana yang salah transfer dan rekening penerimanya.
Atas dasar itulah, Anto kemudian mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.
Pengaduan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan dari Piket Fungsi Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 29 September 2026.
Editor : Fix Sumbar