Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Penegakan Hukum

Foto Adrian Toaik Tuswandi

Transparansi bukan berarti membuka semua rahasia negara, tapi memastikan bahwa proses hukum bisa dipertanggungjawabkan.

Filsuf hukum Jeremy Bentham pernah berkata:

“Di mana tidak ada publisitas, di situ tidak ada keadilan.”

Keadilan yang tertutup hanya melahirkan kecurigaan, tapi keadilan yang terbuka menumbuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan rakyat adalah pondasi terkuat bagi hukum yang benar-benar hidup.

Artikel ini disampaikan penulis pada Diskusi Publik PJKIP Kota Padang dengan tema Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Penegakan Hukum di Kota Padang, Minggu (9/11/2025).

Diskusi ini menghadiri Wakapolres Padang AKBP Faidil Zikri, Hari Azhari, mewakili Kajari Padang, Komisioner KI Sumbar Riswandi dan Kabid IKP Kominfo Padang Tieneke dengan moderator Robbie Cahyadi. (*)

Bagikan

Opini lainnya
Terkini