Birokrasi untuk Melayani Elit yang Merawat Reformasi, Bukan Elit yang Merawat Oligarki
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan bagi aparatur negara kini menjadi perhatian besar publik. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga sampai ke daerah seperti Sumatera Barat. Sebab implikasinya langsung menyentuh anggota kepolisian yang selama ini mengisi berbagai jabatan sipil—mulai dari kementerian, lembaga negara, hingga BUMN. Putusan MK dengan tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaannya di Polri.
Ini adalah garis batas baru yang tidak bisa dinegosiasikan.
Selama bertahun-tahun, praktik penugasan perwira Polri di jabatan sipil berkembang menjadi hal yang dianggap biasa. Banyak pejabat aktif Polri ditempatkan di posisi strategis birokrasi tanpa harus melepas status keanggotaannya. Padahal secara prinsip reformasi, jabatan sipil itu domain aparatur sipil negara, bukan aparat penegak hukum berseragam. Di sinilah letak masalahnya. Ketika fungsi bercampur, akuntabilitas pun ikut kabur.
Dengan adanya putusan MK, para anggota Polri yang sedang berada di jabatan sipil akan dihadapkan pada dua pilihan sulit: kembali ke kesatuan sebagai polisi aktif, atau keluar dari institusi Polri untuk melanjutkan karier di birokrasi. Di tengah situasi ini, muncul wacana publik yang semakin kuat: apakah akan terjadi “mundur berjamaah” dari Polri?
Skenario itu sangat mungkin terjadi. Banyak anggota Polri yang sudah meniti karier lama di jabatan sipil. Mereka mungkin merasa lebih cocok di jalur birokrasi ketimbang kembali ke kesatuan. Jika mereka memilih jalur mundur dari Polri, ini akan menjadi salah satu pergeseran struktural terbesar sejak reformasi. Sebaliknya, jika mereka memilih kembali ke institusi, Polri harus siap menampung, merotasi, dan menyusun ulang struktur jabatan internal.Namun bagi publik Sumatera Barat dan Indonesia pada umumnya, putusan MK ini lebih dari sekadar urusan teknis birokrasi. Ini adalah bagian dari upaya memperbaiki arah reformasi. Selama dua dekade terakhir, ada kecenderungan birokrasi kita condong melayani kepentingan elit yang merawat oligarki, bukan elit yang mempertahankan semangat reformasi. Penempatan aparat berseragam di jabatan sipil adalah salah satu gejala dari masalah itu.
MK kini memberi koreksi penting:
birokrasi harus kembali menjadi alat untuk melayani rakyat, bukan alat kekuasaan.