Akses Sistem OSS: Masuk ke akun OSS Anda (via PB UMKU untuk UMK atau fitur perizinan lainnya).
Input KBLI: Masukkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, seperti KBLI 47221 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol).
Penuhi Persyaratan: Lakukan input data dan unggah dokumen yang diperlukan. Untuk skala menengah/besar (non-UMK), mungkin diperlukan PKKPR terlebih dahulu sebelum KBLI tercetak di NIB.
Integrasi Sistem: Proses selanjutnya mungkin akan terintegrasi dengan Inatrade (platform Kementerian Perdagangan) atau diajukan langsung di OSS tergantung wilayah.
Sertifikat: SKPL-A akan diterbitkan setelah semua dokumen lengkap dan benar (SLA proses biasanya 5 hari kerja).Di kota Padang pengurusan izin perdagangan minuman biasanya pada Dinas Pariwisata, sehingga bisa diketahui lokasi penjualan, yang jauh dari pemukiman masyarakat, sehingga tidak menggangu kemanan dan ketertiban umum. (*)