Penghinaan terhadap penghulu atau lembaga adat dianggap sebagai pelanggaran serius karena menyangkut marwah kaum dan nagari. Oleh karena itu akan dikenakan Sanksi adat biasanya berupa sanksi materil, baik dalam bentuk benda ataupun uang dan juga sanksi sosial lainnya kepada Nagari serta meminta maaf kepada penghulu dan seluruh.
kaum dalam rapat adat yang dilakukan oleh Ninik Mamak dalam Nagari atau lingkungan adat.
Hukum Adat berbeda dengan hukum pidana modern yang menekankan pemidanaan pelaku, hukum pidana adat Minangkabau lebih menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial (restorative justice). Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi memperbaiki hubungan, menjaga keharmonisan nagari, dan memulihkan martabat semua pihak.
Pendekatan hukum pidana adat Minangkabau memiliki kesesuaian dengan konsep restorative justice yang kini dikembangkan dalam sistem peradilan pidana modern. Penyelesaian yang mengutamakan dialog, pemulihan, dan tanggung jawab pelaku sejatinya telah lama dipraktikkan oleh masyarakat adat. Dengan pengakuan hukum pidana adat dalam KUHP Nasional, nilai-nilai lokal ini mendapatkan legitimasi yuridis sekaligus dapat memperkaya sistem hukum nasional.
Namun demikian, meskipun pengakuan telah diberikan, penerapan hukum pidana adat masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya:(1) belum adanya pedoman teknis yang jelas bagi aparat penegak hukum;
(2) potensi perbedaan penafsiran antar daerah; (3) risiko penyalahgunaan kewenangan atas nama adat dan (4) kebutuhan harmonisasi antara hukum adat dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum agar pengakuan ini tidak berhenti pada tataran normatif.