"Keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian dan keseriusan semuanya untuk patuh dan taat, karena ini amanat undang-undang. Untuk itu Komisi Informasi Periode ke 3 ini perlu membuka data kondisi riil OPD di tingkat Pemprov tahun 2023 yang tidak mengembalikan, agar Monev 2024 tidak ada lagi OPD yang tidak patuh dan disiplin mengikutinya,” tegas penulis.Bahkan, adanya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Sumbar menurut hemat penulis, di Perda itu punya ruang memberi reward dan phunisment pada OPD Pemprov yang engkar terhadap Keterbukaan Informasi Publik. (opini)
Editor : Fix Sumbar