Polda Sumbar Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik: Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Polda Sumbar mengadakan seminar hukum di Kantor Polda Sumbar pada Selasa. (15/10/2024). (Foto: Ist)
Polda Sumbar mengadakan seminar hukum di Kantor Polda Sumbar pada Selasa. (15/10/2024). (Foto: Ist)

Padang, fixsumbar - Polda Sumbar mengadakan seminar hukum yang bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi publik.Seminar ini diinisiasi oleh Bidang Hukum Polda Sumbar dengan tema "Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polda Sumbar dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik Guna Mewujudkan Polri yang Presisi."

Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Polda Sumbar pada Selasa, (15/10/2024).Dalam seminar ini, hadir sebagai narasumber antara lain Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, serta perwakilan dari Ombudsman, Kepala Dinas Kominfo Sumbar, dan akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Fisip Unand).

Seminar ini dibuka oleh Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Prabowo Santoso.Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan unsur krusial dalam membangun tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel.

Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.“Keberhasilan reformasi melahirkan sistem pemerintahan yang terbuka. Oleh karena itu, informasi di badan publik harus mudah dan cepat diakses oleh masyarakat,” jelasnya.

Keterbukaan informasi dianggap sebagai pilar utama dalam mewujudkan Polri yang presisi dan transparan.Semakin mudah akses publik terhadap informasi, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar, Kombes Pol Janes H Simamora, juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh semua badan publik, termasuk jajaran Polda Sumbar.

"Acara ini sangat penting bagi seluruh personel kepolisian. Setiap permintaan data dari masyarakat wajib dijawab, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU KIP," tutur Janes yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lembata.Dalam kesempatan itu, Janes menekankan pentingnya seminar ini sebagai bentuk pelatihan bagi anggota kepolisian dalam memahami alur dan mekanisme keterbukaan informasi publik.

“Kita harus siap menjawab setiap permintaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli, memberikan apresiasi kepada Bidang Hukum Polda Sumbar yang telah menginisiasi seminar ini.

Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen serius dari Polda Sumbar dalam memahami dan menerapkan keterbukaan informasi publik.“Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Polda Sumbar, khususnya Bidang Hukum yang dipimpin oleh Kombes Janes. Ini adalah langkah nyata dalam mendukung penerapan UU KIP di lingkungan kepolisian,” kata Idham Fadhli.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi seluruh jajaran Polda Sumbar untuk lebih memahami pentingnya transparansi informasi publik.Keterbukaan informasi dinilai mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada terciptanya tata kelola yang baik dan berintegritas. (***)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini