Diduga Tanpa Dasar Hukum, KONI Sumbar Laporkan Penyegelan Sepihak ke Polda

TEKS FOTO : KONI Sumbar resmi laporkan tindakan penyegelan sepihak terhadap kantor mereka Polda Sumbar, Rabu (30/7/2025). IST
TEKS FOTO : KONI Sumbar resmi laporkan tindakan penyegelan sepihak terhadap kantor mereka Polda Sumbar, Rabu (30/7/2025). IST

PADANG - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) resmi melaporkan tindakan penyegelan sepihak terhadap kantor mereka ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, pada Rabu (30/7/2025) dini hari.

Laporan diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, sekitar pukul 01.04 WIB.

Dalam laporan diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang. Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Menurut Ronny Pahlawan, penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak disertai dengan surat tugas ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami memutuskan membuat laporan polisi setelah menggelar rapat bersama tim hukum. Tindakan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan di Sumatera Barat,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Padang, Rabu (30/7/2025) pagi.

Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan, antara lain Septri, Alexander Dino, Zaimul, Ilmarizal, Fatimah, Junaidi, Arfan Rosyda, Azwar Akib, Seprinaldi, dan Risky Syahputra. Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun menurut Ronny, mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

“Sebagian dari mereka diketahui juga berprofesi sebagai dosen, namun aksi ini tidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pengurus cabor,” kata Ronny.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Penyegelan itu tidak hanya ilegal, tapi juga mengandung unsur pidana. Ini bukan sekadar protes biasa, tapi tindakan yang telah mengganggu aktivitas organisasi dan bisa berdampak luas terhadap layanan publik di bidang olahraga,” ujar Ronny.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah ada dokumen atau barang milik organisasi yang rusak atau hilang akibat penyegelan tersebut. Namun, pelayanan organisasi telah terhenti sementara dan berdampak pada kegiatan keolahragaan yang rutin dijalankan oleh KONI Sumbar.

Editor : Fix Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini