Sejarah Sidang Bersama DPD--DPR yang Jadi Tradisi Negara dan Peran Irman Gusman

Teks Foto : Lambang DPD RI. IST
Teks Foto : Lambang DPD RI. IST

DPD dibentuk sebagai hasil dari amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Pembentukan DPD bertujuan untuk mewakili kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.

Perubahan Struktur MPR:

Sebelum pembentukan DPD, MPR bersifat unikameral (satu kamar). Dengan adanya DPD, MPR berubah menjadi bikameral (dua kamar), terdiri dari DPR dan DPD.

Sidang Bersama:

Sidang Bersama DPR-DPD menjadi forum penting setelah DPD terbentuk. Sidang ini menjadi wadah bagi kedua lembaga untuk berinteraksi, berdiskusi, dan mencari solusi bersama terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan nasional dan daerah.

Pada periode awal DPD RI (2004–2009) muncul sebuah gagasan mengenai forum tahunan yang mempertemukan Presiden, DPR, dan DPD, dengan kehadiran para kepala daerah agar kebijakan di pusat mudah diterjemahkan di daerah.

Dalam proses itu, Irman Gusman, saat itu Wakil Ketua DPD dan masih muda namun visioner—mengambil peran cukup signifikan dengan menggagas dan mendorong serta mengonsolidasikan sebuah forum tahunan resmi yang saat itu bernama "joint session". Tujuannya adalah membahas arah pembangunan nasional yang lebih komprehensif, yakni melibatkan para kepala daerah agar kebijakan yang diputuskan di Jakarta langsung bisa diterjemahkan di daerah. Selain itu juga menjadi jembatan yang menguatkan peran DPD sekaligus, sekali lagi, menyelaraskan agenda pusat-daerah.

Gagasan Irman Gusman tersebut tidaklah langsung disambut hangat. Bahkan setahun kemudian, sebagaimana yang diinformasikan oleh detiknews.com pada 18 Juli 2005, Sidang Bersama Parlemen belum juga dilaksanakan. DPD—melalui Irman Gusman—secara terbuka dengan tegas menyatakan bahwa jika Sidang Bersama Parlemen tidak tercapai, DPD akan mengundang Presiden menyampaikan pidato kenegaraan, Nota Keuangan, dan RAPBN 2006 di forum DPD.

Hal ini ditempuh sebagai salah satu mandat DPD memberi pertimbangan dan mengawasi APBN dan efektifitas pidato presiden. "Jadi Presiden tidak perlu membacakan pidato dua kali," kata Irman kala itu.

Menanggapi ide Irman Gusman, Menteri Sekretaris Negara kala itu, Yusril Ihza Mahendra menolak. Adapun alasannya adalah ada kehati-hatian terkait landasan konstitusional dan potensi tumpang tindih mekanisme yang ada.

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini