“HAM juga memiliki aturan yang mengikat. Jadi, tidak semua tindakan tegas bisa disebut pelanggaran HAM,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Buya H. Maigus Nashir, turut menyampaikan bahwa nilai-nilai HAM telah lama terjaga di Kota Padang. Ia mencontohkan keberadaan kampung-kampung seperti Kampung Cino, Kampung Kaliang, dan Kampung Nias sebagai bukti nyata kerukunan dan toleransi yang telah mengakar.
"Keharmonisan ini adalah cerminan nilai-nilai Islam dan budaya lokal yang menjunjung tinggi kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dewi Nofyenti, menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi HAM seperti ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berharap kegiatan serupa dapat terus digalakkan di berbagai daerah.
“Sosialisasi HAM sangat penting agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya. Terima kasih atas dukungan semua pihak,” katanya.
Ketua MPK SDI PWM Sumbar, Nasrul A, S.Sos.I., M.M., yang hadir sebagai narasumber, memberikan pemaparan mendalam tentang sejarah HAM di dunia, Indonesia, hingga konteks Minangkabau. Ia menekankan bahwa HAM bukanlah konsep asing, melainkan sudah lama hadir dalam ajaran Islam dan adat Minangkabau yang berlandaskan nilai kemanusiaan.
Dalam paparannya, Nasrul A menguraikan beberapa poin penting, sejarah HAM di dunia, Indonesia, dan Minangkabau. Harapan agar masyarakat memahami HAM bukan hanya sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban.Gambaran HAM dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga, pendidikan, maupun masyarakat. Pemahaman HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, seperti QS. Al-Hujurat: 13 tentang persaudaraan dan kesetaraan manusia.
“HAM adalah bagian dari fitrah manusia yang harus dijaga. Islam dan adat Minangkabau telah lama mengajarkan penghormatan terhadap sesama manusia,” katanya.
Editor : Fix Sumbar