Polresta Padang Tangkap DPO Kasus Pencurian di Atam Center

Teks Foto : Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku, berinisial DEP alias Codoik (39), ditangkap pada Rabu (3/9/2025). IST
Teks Foto : Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku, berinisial DEP alias Codoik (39), ditangkap pada Rabu (3/9/2025). IST

PADANG - Tim Opsnal (Tim KLEWANG) Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku, berinisial DEP alias Codoik (39), ditangkap pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, SH. DEP merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada Selasa, (8/7/2025) di sebuah kedai di Atam Center, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa, 7 botol minuman Sprite, 7 botol minuman Fanta, 4 bungkus Indomie rebus, 28 sachet Nutrisari berbagai rasa dan warna, 14 sachet Luwak White Coffee, 7 sachet Indocafe Coffeemix, 5 sachet Cappuccino, 1 botol kecap, 1 unit magic com merek Miyako.

Kejadian bermula saat korban membuka kedai miliknya dan mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, DEP alias Codoik diketahui berada di kawasan Gunung Pangilun. Tim Opsnal segera melakukan patroli dan berhasil menemukan pelaku sedang berkendara di belakang SMA 3 Padang. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, DEP mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya, Fajar Andika Rifaldi, yang saat ini perkaranya telah masuk tahap dua di kejaksaan. Pelaku kini diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Munas VI Nevi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini