Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam dan 15 Orang di Kawasan Batang Arau

Teks Foto : Satpol PP Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Perda di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (15/9/2025) dini hari. IST
Teks Foto : Satpol PP Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Perda di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (15/9/2025) dini hari. IST

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (15/9/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli difokuskan pada tempat-tempat hiburan malam yang masih melanggar jam operasional serta lokasi yang rawan menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Selama patroli berlangsung, rata-rata semua tertib. Namun, kita dapati satu tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Hal ini jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Maka langsung kita bubarkan aktivitas di lokasi tersebut,” ujar Rio.

Pengawasan berlanjut ke kawasan Batang Arau yang dilaporkan warga kerap menjadi tempat berkumpul muda-mudi pada malam hari. Dari hasil patroli, petugas menemukan sejumlah orang yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik serta lima perempuan berpakaian minim.

“Kita lakukan pengawasan dan pembubaran di lokasi. Total yang kita tertibkan malam ini sebanyak 15 orang, terdiri dari dua laki-laki dan 13 perempuan,” kata Rio.

Mereka yang terjaring dibawa ke markas Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan karena masih dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas, pihak keluarga akan dipanggil, sekaligus dilakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang larangan berpakaian tidak sopan. Pemilik tempat hiburan malam yang melanggar juga akan dimintai keterangan oleh PPNS sesuai aturan,” ujar Rio.

Rio mengimbau pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi ketentuan jam operasional dan peraturan daerah, serta pengunjung agar menjaga norma kesopanan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner Ultah DanantaraBanner Rahmad Hidyat - Lebaran 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini