WALHI Sumbar Tegur Gubernur: Jangan Cuci Tangan atas Bencana Banjir dan Longsor

WALHI Sumbar Tegur Gubernur: Jangan Cuci Tangan atas Bencana Banjir dan Longsor
WALHI Sumbar Tegur Gubernur: Jangan Cuci Tangan atas Bencana Banjir dan Longsor

PADANG - Gubernur Sumbar menyebut pemberian izin hak atas tanah oleh kementerian kehutanan kepada pihak ketiga salah satu penyebab banjir dan longsor di Sumatera (program sapa Indonesia pagi kompas, (3/12/2025).

Pertanyaan mendasar, dimana peran dan tanggung-jawab Gubernur Sumbar? Berikut tanggapan dari WALHI Sumbar yang disampaikan Divisi Penguatan Kelembagaan & Hukum Lingkungan, Tommy Adam.

Dalam catatan WALHI Sumbar, Gubernur Sumbar dan Menteri Kehutanan adalah state actor utama yang bertanggung-jawab atas bencana ekologis di Sumbar. Jangan berebut cuci tangan di tengah GAGALnya pemerintah daerah dan pusat, kini pranata kehidupan masyarakat hancur akibat bencana ekologis.

Bukankah, Gubernur Sumbar memberikan rekomendasi agar Hutan Sumbar, kayu-kayunya dibabat atas nama investasi!!! Jangan sembunyi. Bukankah? Gubernur Sumbar juga gagal menjaga hutan yang menjadi kewenangannya, sehingga hutan dan daerah aliran sungai hancur akibat tambang illegal. Bukankah Pemerintah Sumbar juga terlibat memberikan izin tambang di kawasan rawan bencana? Ayo.. jadilah BERANI dan tunjukkan tanggung-jawab!!!

Data berikut, setidaknya bisa dilacak oleh publik, dikoreksi dan juga bisa dilengkapi. Pada Februari 2021, Gubernur Sumbar merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (sekarang menteri kehutanan) kawasan hutan seluas ± 43.591 ha di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam untuk PT Bumi Rangkiang Sejahtera.

Ironinya, hutan yang direkomendasikan didalamnya juga terdapat 6 izin perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Pemerintah Provinsi Sumbar juga pernah merekomendasikan hutan dipulau kecil SIPORA Kab. Kepulauan Mentawai seluas ± 25.325,34 ha untuk perusahaan PT Sumber Permata Sipora, yang juga bergerak dibidang usaha hasil hutan kayu hutan alam.

Kurun waktu 1990-2014, seluas ±158.831,4 ha hutan Sumbar juga diberikan untuk 29 perusahaan besar perkebunan. Sehingga, hamparan hutan berubah menjadi hamparan perkebunan besar kelapa sawit. Belakangan terbukti, sebagian dari perusahaan tersebut telah mengubah hutan untuk kebun sawit secara melawan hukum atau ilegal.

Pemerintah Daerah terlibat dalam prosesnya. Jangan mengelak. Selain menimbulkan derita bagi masyarakat, karena hak-haknya tidak direalisasikan sesuai kesepakatan pembangunan kebun dan hidup dalam konflik berkepanjangan. Kini akibat krisis ekologis yang menumpuk, bencana sosial-ekologis terus berulang.

Hingga tahun 2020 saja, setidaknya hutan Sumbar seluas ±183.705 ha dibebani izin untuk dieksploitasi dalam bentuk hasil hutan kayu dari hutan alamnya, seluas 65.432,90 ha untuk hutan tanaman industri. Selain itu, juga tercatat seluas 1.456,54 ha hutan Sumbar juga diberikan untuk aktifitas tambang. Sementara, akibat tambang emas ilegal kerusakan hutan, lahan dan daerah aliran sungai di 4 Kabupaten saja sudah menyentuh angka 7.662 ha.

Menyebar di Kab Solok Selatan seluas 2.939 ha, Kab Solok 1.330 ha, Kab Sijunjung 1.174 ha, dan Kab Dharmasraya 2.179 ha. Belum termasuk kerusakan yang terjadi di Kab Agam, Kab Padang Pariaman, Kab Pasaman, Kab Pasaman Barat dan Kab/Kota lainnya, wilayah kelola masyarakat hancur akibat aktifitas tambang ilegal.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPSBanner Rahmat Saleh - Milad Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini