Tokoh nasional yang juga putera asli Nagari Koto Nan Ompek Dr. H. Anton Permana, SIP.,MH juga memberikan tanggapan bahwa kesepakatan Pemko Payakumbuh dengan sekelompok Niniak Mamak dari Koto Nan Ompek tersebut tidak akan berdampak apa-apa terhadap upaya memaksakan kehendak pengurusan Sertifikat Hak Pakai untuk tanah ulayat nagari.
"Segala upaya Pemko yang memaksakan kehendaknya itu Insya Allah akan mudah dipatahkan Niniak Mamak, baik itu secara aturan hukum adat salingka nagari maupun dalam ranah pengadilan hukum positif apakah itu PTUN maupun perdata nantinya," kata Anton Permana Dt. Hitam, jebolan Fakultas Hukum Unand dan Doktoral IPDN Jakarta ini.
Bahkan praktisi hukum yang juga pakar hukum adat dari Universitas Muhammadiyah DR. Wendra Yunaldi dalam siaran persnya juga berulang kali mengatakan, bahwa langkah Pemko yang tidak berjenjang naik dan bertanggo turun dalam pemanfaatan tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek ini akan lemah secara hukum.
"Kalau Wali Kota Payakumbuh mau bijaksana dan diberi masukan yang benar oleh orang disekitarnya, maka permasalahan ini akan sangat sederhana. Tinggal Wali Kota duduak baropok dengan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek di Balai Adat sesuai adat salingka nagari. Tidak dilakukan kesepakatan sepihak dengan segelintir Niniak Mamak seperti saat ini. Jika nanti berlanjut pula ke meja pengadilan yang sudah pasti akan menguras energi, waktu dan pikiran," jelas Dr. Wendra Yunaldi putera asli Koto Nan Ompek ini.
Dalam serunya perdebatan dan kisruh terkait pemanfaatan tanah ulayat nagari untuk Pasar Syarikat Payakumbuh ini, beredar kabar Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan mengadakan Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak Nagari pada tanggal 9 Januari 2026 nanti. Tujuannya berkumpul, bermusyawarah dan merapatkan barisan untuk menyikapi persoalan terkait tanah ulayat nagari ini.Dr. Anton Permana Dt. Hitam selaku Ketua Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak Nagari Koto Nan Ompek ini mengatakan, bahwa Rapat Akbar ini akan merumuskan langkah-langkah strategis kedepan bagaimana menyelamatkan tanah ulayat nagari ini dari segala upaya perampasan sepihak oleh kelompok tertentu.
"Tanah ulayat nagari ini adalah aset, kehormatan, identitas, dan hak yang wajib hukumnya dijaga dan dilindungi, sesuai warih nan bajawek dan tutua nan badonga dari para pendahulu kito sebelumnya," tegas Anton Permana Dt. Hitam melalui pesan Whatsaap. (*)
Editor : Fix Sumbar


