“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO), Beni Saswin.Baca juga: Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan, Rutan Kelas IIB Padang Laksanakan Pelantikan Pejabat Baru
“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” ujar Budi. (*)
Editor : Fix Sumbar


