Ia menilai penyitaan dilakukan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka serta menyoroti pernyataan pimpinan Kejari Padang di media massa yang dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Menurut Suharizal, dana yang dipersoalkan merupakan hasil pelunasan dari lelang agunan yang sah dan bukan berasal dari tindak pidana.
Ia juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menyatakan bahwa penyitaan dana di sektor perbankan harus memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak Kejaksaan menyatakan akan menunggu putusan majelis hakim atas gugatan praperadilan kedua tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sebelum hakim menjatuhkan putusan. (*) Editor : Fix Sumbar


