Oleh: Irdam Imran
Di tengah arus pembangunan nasional yang kerap menempatkan daerah sebagai objek eksploitasi, langkah Irman Gusman menghadirkan pendekatan yang berbeda—tenang, tidak populis, tetapi menyentuh inti persoalan bangsa: bagaimana sumber daya alam dikelola sesuai amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apa yang dilakukan di Kepulauan Mentawai melalui inisiasi pembangunan gudang pangan bukan sekadar proyek infrastruktur. Ia merupakan bentuk inovasi kebijakan berbasis realitas geografis sekaligus keberpihakan nyata kepada masyarakat daerah yang selama ini menghadapi kerentanan akibat isolasi alam.
Mentawai adalah potret wilayah kepulauan yang rentan. Ketika badai datang, distribusi logistik terhenti. Ketika kapal tidak berlayar, masyarakat menghadapi ancaman krisis pangan. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir dengan sistem yang mampu mengantisipasi, bukan sekadar merespons setelah krisis terjadi.
Selama ini, pendekatan pembangunan cenderung bersifat reaktif. Negara hadir ketika masalah sudah membesar. Namun melalui langkah yang diinisiasi Irman Gusman, pendekatan tersebut diubah menjadi antisipatif—membangun cadangan sebelum krisis, memperkuat daya tahan masyarakat, dan mengurangi ketergantungan terhadap distribusi eksternal.
Langkah ini sederhana, tetapi strategis. Gudang pangan bukan hanya bangunan fisik, melainkan instrumen ketahanan yang memastikan keberlangsungan hidup masyarakat di tengah ketidakpastian alam. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, pendekatan ini seharusnya menjadi bagian dari desain besar pembangunan nasional.Lebih jauh, langkah tersebut memiliki relevansi kuat dengan amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, tafsir terhadap pasal ini kerap bergeser menjadi legitimasi eksploitasi semata.
Kita masih menyaksikan ironi di banyak daerah: sumber daya alam melimpah, tetapi kesejahteraan masyarakat tertinggal. Nilai tambah ekonomi tidak tinggal di daerah, sementara masyarakat lokal belum sepenuhnya menikmati hasil dari kekayaan yang ada di sekitarnya.
Dalam konteks tersebut, langkah Irman Gusman menghadirkan tafsir yang lebih utuh terhadap konstitusi. Negara tidak cukup hanya menguasai sumber daya, tetapi juga harus memastikan bahwa pengelolaannya melindungi masyarakat dan menjamin distribusi yang adil.
Pembangunan gudang pangan di Mentawai menjadi contoh konkret bagaimana amanat konstitusi dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ini bukan semata soal logistik, tetapi tentang menjamin hak dasar warga negara atas pangan dan kehidupan yang layak.
Editor : Fix Sumbar


