Di sinilah terjadi pergeseran paradigma yang penting: dari eksploitasi menuju proteksi, dari ketergantungan menuju kemandirian, serta dari ketimpangan menuju keadilan distribusi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Hal lain yang patut dicatat adalah pendekatan kepemimpinan yang digunakan. Kebijakan ini lahir bukan semata dari ruang rapat, melainkan dari kehadiran langsung di lapangan—melihat kondisi, mendengar aspirasi masyarakat, lalu menjembatani solusi lintas lembaga.
Di tengah kecenderungan kebijakan yang sering bersifat elitis dan berjarak, pendekatan seperti ini menjadi penting. Kebijakan yang lahir dari empati cenderung lebih tepat sasaran dibandingkan kebijakan yang hanya berbasis data tanpa pemahaman kontekstual.
Apa yang dilakukan di Mentawai sesungguhnya memiliki makna yang lebih luas. Ketahanan pangan di daerah terpencil adalah bagian dari ketahanan nasional. Kemandirian wilayah merupakan fondasi bagi kedaulatan bangsa. Jika pendekatan ini direplikasi di wilayah lain, maka Indonesia dapat membangun sistem ketahanan yang kuat dari pinggiran.
Dalam konteks pembangunan nasional, merawat daerah bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis. Ketimpangan antar wilayah yang dibiarkan terlalu lama dapat menjadi sumber kerentanan sosial dan ekonomi.
Karena itu, langkah-langkah yang menguatkan kapasitas daerah harus menjadi prioritas. Bukan hanya melalui eksploitasi sumber daya, tetapi melalui penguatan sistem yang menjamin keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.Pada akhirnya, langkah Irman Gusman mengingatkan kita bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman dalam merumuskan kebijakan publik. Amanat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat harus diterjemahkan dalam tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di daerah yang selama ini berada di pinggiran perhatian.
Ketika negara mulai hadir sebelum krisis terjadi, ketika sumber daya alam dikelola dengan bijak, dan ketika masyarakat daerah ditempatkan sebagai subjek pembangunan, maka di situlah makna keadilan sosial menemukan bentuknya.
Dengan demikian, inovasi dalam merawat sumber daya alam daerah bukan hanya menjadi kebutuhan lokal, tetapi juga bagian penting dari upaya membangun Indonesia yang lebih adil, tangguh, dan berdaulat. (*)
Editor : Fix Sumbar


