PN Padang Kembali Tolak Praperadilan Merry Nasrun, Penyitaan Aset Dinyatakan Sah

PN Padang Kembali Tolak Praperadilan Merry Nasrun, Penyitaan Aset Dinyatakan Sah
PN Padang Kembali Tolak Praperadilan Merry Nasrun, Penyitaan Aset Dinyatakan Sah

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Beny diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026, serta mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut. (*)

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS- Insanul KamilBanner Nindy - JPS
Bagikan

Berita Terkait
Terkini