Jika dikelola dengan baik, perluasan asas legalitas ini dapat menjadi fondasi bagi sistem hukum pidana Indonesia yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan. Namun jika tidak, ia berisiko menjadi sumber ketidakpastian baru dalam penegakan hukum. Pilihannya kini ada pada bagaimana negara mengelola keseimbangan antara hukum yang tertulis dan hukum yang hidup. (*)
Editor : Fix Sumbar
