Indonesia yang plural dengan keragaman adat dan nilai lokal membutuhkan pendekatan hukum yang tidak sekadar formalistik, tetapi juga kontekstual dan berakar pada kehidupan masyarakat.
Pengakuan ini membuka ruang bagi hukum adat untuk berperan dalam sistem hukum pidana nasional. Dalam banyak komunitas, norma adat masih menjadi rujukan utama dalam mengatur perilaku dan menyelesaikan konflik.
Dengan mengakomodasi norma tersebut, hukum pidana berpotensi menjadi lebih responsif dan mampu menghadirkan keadilan substantif yang tidak hanya berdasarkan teks, tetapi juga rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Namun di sisi lain, perluasan asas legalitas ini juga membawa konsekuensi serius. Ketika hukum tidak lagi sepenuhnya bergantung pada aturan tertulis, muncul risiko ketidakpastian hukum.
Hukum adat yang tidak tertulis, berbeda-beda antar daerah, dan dinamis dalam praktiknya dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Hal ini berpotensi mengaburkan batasan mengenai perbuatan yang dapat dipidana, padahal kejelasan batasan tersebut adalah inti dari asas legalitas itu sendiri.
Dilema ini memperlihatkan tarik-menarik antara dua nilai utama dalam hukum pidana, yaitu kepastian dan keadilan. Kepastian hukum menuntut aturan yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi.
Sementara keadilan substantif menuntut hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan nilai-nilai sosial yang hidup. KUHP baru tampaknya berusaha menyeimbangkan keduanya, namun dalam praktiknya keseimbangan tersebut tidak mudah untuk diwujudkan.Implikasi lain dari reformulasi asas legalitas ini juga terasa pada aparat penegak hukum. Hakim, jaksa, dan penyidik kini dituntut untuk tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat. Ini bukan tugas sederhana. Tanpa pemahaman yang memadai, ada risiko kesalahan interpretasi atau bahkan penyalahgunaan norma adat.
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pedoman yang jelas menjadi kebutuhan mendesak. Di sinilah pentingnya peran regulasi turunan, seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah, untuk memberikan batasan yang tegas mengenai penerapan living law. Tanpa pengaturan yang tegas, pengakuan terhadap hukum yang hidup justru dapat menimbulkan disparitas hukum antar wilayah dan melemahkan prinsip negara hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, reformulasi asas legalitas dalam KUHP baru adalah langkah berani yang membawa peluang sekaligus tantangan. la membuka jalan menuju hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai bangsa, tetapi juga menguji komitmen negara dalam menjaga kepastian hukum. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada rumusan undang undang, tetapi pada bagaimana prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, hati-hati, dan bertanggung jawab.
Editor : Fix Sumbar
