Menguji "Hyper-Presidentialism" di Parlemen, Konstruksi Konvensi atau Sekadar Resonansi Politik?

Menguji "Hyper-Presidentialism" di Parlemen, Konstruksi Konvensi atau Sekadar Resonansi Politik?
Menguji "Hyper-Presidentialism" di Parlemen, Konstruksi Konvensi atau Sekadar Resonansi Politik?

Oleh: Irdam Imran

Dinamika ketatanegaraan Indonesia kembali memasuki fase yang menarik untuk dicermati. Kehadiran langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) bukan sekadar agenda seremonial biasa. Langkah tersebut memunculkan perdebatan akademik dan politik mengenai arah baru relasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.

Selama ini, dokumen pra-RAPBN secara historis disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai pejabat teknokratis yang bertanggung jawab dalam pengelolaan fiskal negara. Namun kali ini, Presiden turun langsung ke podium parlemen dan mengambil alih peran tersebut. Perubahan pola ini menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah ini embrio konvensi ketatanegaraan baru yang memperkuat presidensialisme, atau sekadar strategi komunikasi politik untuk menciptakan resonansi psikologis di ruang publik dan pasar?.

Secara kasat mata, intensitas kehadiran Presiden di ruang parlemen di luar agenda rutin tahunan memang dapat memunculkan tafsir adanya nuansa quasi-parlementer. Dalam tradisi parlementer modern, kepala pemerintahan lazim hadir di parlemen untuk menjelaskan kebijakan strategis negara dan menjawab kritik politik secara langsung. Fenomena ini sering diasosiasikan dengan model relasi eksekutif-legislatif yang lebih cair dan komunikatif.

Namun jika dianalisis melalui perspektif hukum tata negara, asumsi tersebut sesungguhnya tidak sepenuhnya tepat. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan melalui mekanisme mosi tidak percaya. Sementara dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilu dan tidak berada di bawah subordinasi parlemen.

Karena itu, kehadiran Presiden dalam Sidang Paripurna DPR RI tidak dapat dipahami sebagai bentuk ketergantungan politik kepada legislatif. Sebaliknya, langkah tersebut justru memperlihatkan penguatan posisi eksekutif dalam mengendalikan arah kebijakan negara secara langsung.

Dalam konteks ini, muncul istilah hyper-presidentialism, yaitu situasi ketika konsentrasi kendali pemerintahan semakin bertumpu pada figur Presiden. Istilah tersebut kerap digunakan dalam kajian politik Amerika Latin untuk menggambarkan dominasi kepala negara dalam pengambilan keputusan strategis. Meski konteks Indonesia berbeda, gejala penguatan peran personal Presiden dalam kebijakan ekonomi mulai terlihat semakin nyata.

Pasal 17 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa menteri merupakan pembantu Presiden. Ketika Presiden memilih menyampaikan sendiri arah kebijakan ekonomi makro di fase paling awal pembahasan anggaran negara, maka pesan politik yang muncul sangat jelas: pengendalian strategis kebijakan fiskal berada langsung di bawah otoritas Presiden sebagai pemegang mandat tertinggi pemerintahan.

Dari sudut pandang hukum tata negara, langkah tersebut juga dapat dibaca sebagai embrio konvensi ketatanegaraan baru. Dalam praktik ketatanegaraan modern, konvensi lahir bukan melalui teks konstitusi tertulis, melainkan melalui praktik yang berulang, diterima secara politik, dan dianggap relevan untuk memperlancar penyelenggaraan negara.

Tidak ada aturan dalam UU Keuangan Negara maupun tata tertib parlemen yang melarang Presiden menyampaikan langsung KEM-PPKF. Karena itu, tindakan tersebut sah secara konstitusional dan berpotensi menjadi preseden baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang.

Editor : Fix Sumbar
Banner Komintau - MenteriBanner KI sumbarBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini