“Kita pasti terima harga murah kalau memang rendemen TBS kita rendah. Kita terima potongan timbangan tinggi kalau jelas standarnya. Ini kan tidak. Penetapan harga seenak perut pabrik saja, dan Pemda tidak mau tahu pula,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian, luas kebun kelapa sawit swadaya di Pesisir Selatan mencapai sekitar 44 ribu hektare. Dengan asumsi produksi satu ton per hektare, panen dua kali dalam sebulan, serta selisih harga Rp700 per kilogram dibandingkan daerah lain, total kerugian petani diperkirakan mencapai Rp600 miliar setiap tahun.
Novermal menegaskan bahwa penetapan harga TBS seharusnya mengacu pada prinsip transparansi dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
“Pabrik itu berdiri mencari minyak. Makanya, kandungan minyak atau rendemen TBS kita harus dicek. Dan potongan timbangan harus jelas standarnya. Semangat Permentan Nomor 13 Tahun 2024, penetapan harga TBS harus transparan dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur tentang penetapan harga TBS kebun plasma dan kebun swadaya, termasuk pembentukan Satgas Pengawasan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Tahun 2026.
Menurut Novermal, kedua produk hukum tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Sumbar.
“Alhamdulillah, kini Pemprov Sumbar sedang siapkan Pergub penetapan harga TBS kebun plasma dan kebun swadaya, dan juga menyiapkan SK Satgas Kelapa Sawit sebagai pengawas. Semangatnya sama, yaitu transparan dan berkeadilan,” ujarnya.Ia berharap pemerintah daerah nantinya dapat memfasilitasi petani sawit untuk membentuk kelompok atau koperasi agar dapat bermitra secara resmi dengan pabrik kelapa sawit.
“Dengan demikian, petani kita akan dapat harga penetapan pemerintah seperti yang didapatkan oleh petani kebun plasma selama ini,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Novermal meminta seluruh pihak terkait serius memperjuangkan kesejahteraan petani sawit di Sumbar.
Editor : Fix Sumbar


