JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak bertujuan membeli minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan harga murah dari perusahaan maupun petani. Pemerintah memastikan harga ekspor tetap mengacu pada mekanisme pasar internasional.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengatakan harga komoditas yang diperdagangkan DSI akan mengikuti harga global sebagaimana berlaku di pasar internasional.
“Harganya akan sebagus harga di pasar,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Rabu (20/5) lalu.
Menurutnya, komoditas strategis seperti batu bara dan CPO telah memiliki acuan harga internasional yang jelas, termasuk melalui mekanisme bursa komoditas global. Karena itu, DSI tidak akan menetapkan harga sepihak di bawah pasar.
DSI dijadwalkan mulai melakukan transaksi sebagai pembeli langsung dari produsen dalam negeri sebelum menjualnya ke pasar internasional. Pemerintah menyebut langkah ini bertujuan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan sumber daya alam.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan fokus utama pembentukan DSI adalah memperbaiki tata kelola ekspor serta menutup celah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.Pemerintah, kata Rosan, menemukan pola transaksi ekspor yang dilakukan melalui anak usaha di Singapura sebelum barang dikirim ke negara tujuan seperti Amerika Serikat. Padahal pengiriman fisik dilakukan langsung dari Indonesia ke AS.
“Dokumen transaksinya direkayasa melalui Singapura,” ungkap Rosan.
Dari hasil pembandingan dengan data impor Amerika Serikat, pemerintah menemukan harga jual di negara tujuan bisa mencapai dua kali lipat dibanding harga ekspor yang dilaporkan dari Indonesia.
Rosan menilai pembentukan DSI sejalan dengan prinsip tata kelola perdagangan internasional yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagaimana standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Editor : Fix Sumbar


