Lebih lanjut, KMM JAYA menilai, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, jaringan distribusi, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KMM JAYA juga mendesak agar Satgas PKH, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, serta Pemprov segera melakukan operasi terpadu, evaluasi menyeluruh dan pengawasan intensif terhadap kawasan-kawasan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Langkah cepat, terukur,m dan berkelanjutan dinilai sangat diperlukan untuk mencegah bertambahnya kerusakan lingkungan serta menghindari jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.KMM JAYA menegaskan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berulang kali merusak alam dan merenggut nyawa masyarakat. Oleh karena itu, KMM JAYA menuntut tindakan nyata dan segera dari seluruh instansi terkait untuk menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan demi melindungi lingkungan hidup dan masa depan masyarakat Sumbar. (*)
Editor : Fix Sumbar