Prioritas Anggaran, Respons Bencana, dan Otonomi Daerah yang Masih Abu-Abu

Prioritas Anggaran, Respons Bencana, dan Otonomi Daerah yang Masih Abu-Abu
Prioritas Anggaran, Respons Bencana, dan Otonomi Daerah yang Masih Abu-Abu

Oleh: Irdam Imran

Mantan Birokrat Parlemen Senayan

Perdebatan mengenai prioritas anggaran negara selalu menjadi bagian dari dinamika demokrasi. Dalam negara yang menganut sistem konstitusional, setiap kebijakan publik harus terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Karena itu, pandangan yang disampaikan oleh terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lambatnya respons pemerintah terhadap pemulihan bencana di Sumatera layak ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kritik tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, kritik itu merupakan pengingat bahwa dalam pengelolaan keuangan negara terdapat prinsip yang tidak boleh diabaikan, yaitu penentuan skala prioritas. Negara harus mampu memastikan bahwa kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak memperoleh perhatian yang sepadan dengan program-program pembangunan jangka panjang.

Pengalaman saya sebagai mantan birokrat di lingkungan parlemen Senayan memperlihatkan bahwa penyusunan anggaran negara selalu berada dalam ruang kompromi antara aspirasi politik, kemampuan fiskal, dan kebutuhan riil masyarakat. Tidak ada anggaran yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan sekaligus. Oleh karena itu, kemampuan pemerintah menetapkan prioritas merupakan ukuran utama kualitas tata kelola pemerintahan.

Dalam konteks tersebut, penanganan bencana memiliki karakter yang berbeda dengan program pembangunan reguler. Bencana tidak mengenal kalender anggaran. Ketika masyarakat kehilangan rumah, mata pencaharian, dan akses terhadap layanan dasar, negara dituntut hadir secara cepat, efektif, dan terkoordinasi. Keterlambatan respons bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara.

Persoalan tersebut semakin menarik jika dilihat melalui perspektif hubungan antara sentralisme dan desentralisasi. Secara teoritis, sentralisme memberikan kelebihan berupa keseragaman kebijakan, pengendalian fiskal, dan efisiensi koordinasi nasional. Namun, sentralisme juga berpotensi memperlambat respons apabila seluruh keputusan strategis harus menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Sebaliknya, desentralisasi dibangun atas keyakinan bahwa pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan masyarakatnya. Karena berada paling dekat dengan warga, pemerintah daerah diharapkan mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat sesuai kondisi lokal. Semangat inilah yang melandasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sejak era reformasi.

Namun, lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa hubungan antara pusat dan daerah masih menyimpan berbagai persoalan mendasar. Secara administratif, kewenangan daerah memang bertambah. Akan tetapi, dalam aspek fiskal dan kebijakan strategis, ruang gerak pemerintah daerah masih sangat dipengaruhi oleh keputusan pemerintah pusat. Akibatnya, pelaksanaan otonomi daerah sering berada dalam situasi yang serba tanggung: tidak lagi sepenuhnya sentralistik, tetapi juga belum sepenuhnya desentralistik.

Ruang abu-abu inilah yang sering memunculkan persoalan dalam penanganan krisis. Ketika bencana terjadi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat. Namun, kemampuan fiskal dan kewenangan pengambilan keputusan sering kali masih bergantung pada mekanisme di tingkat pusat. Proses koordinasi yang panjang dapat memperlambat pemulihan, sementara masyarakat membutuhkan tindakan nyata dalam waktu sesingkat mungkin.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini