Jalan Tol dan Jalan Mufakat di Ranah Minang

Jalan Tol dan Jalan Mufakat di Ranah Minang
Jalan Tol dan Jalan Mufakat di Ranah Minang

Karena itu, membebaskan tanah ulayat tidak cukup hanya melalui pendekatan formal administratif. Surat keputusan, peta trase, maupun penetapan nilai ganti rugi—meskipun dikemas dengan istilah "ganti untung"—belum tentu mampu menyelesaikan persoalan apabila proses sosialnya belum selesai.

Yang dibutuhkan adalah pendekatan komunikasi sekaligus pemahaman terhadap budaya masyarakat Minangkabau. Sebelum trase diumumkan kepada publik, semestinya dilakukan pemetaan sosial terhadap nagari yang terdampak. Setelah itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan perlu duduk bersama niniak mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), wali nagari, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta masyarakat yang memiliki hak atas tanah ulayat.

Musyawarah di balai adat bukanlah formalitas. Di sanalah lahir kata sepakat yang menjadi dasar diterimanya sebuah keputusan oleh masyarakat. Pengalaman pembangunan Tol Padang - Sicincin seharusnya menjadi pelajaran berharga. Pendekatan komunikasi di tahap awal perlu diperbaiki. Jangan sampai masyarakat pertama kali mengetahui rencana trase justru melalui media sosial atau grup WhatsApp. Dalam kondisi seperti itu, ruang dialog sudah kalah cepat dibanding penyebaran informasi yang belum tentu utuh.

Karena itu, pemerintah perlu mengubah pendekatan dari sekadar menyampaikan keputusan menjadi membangun kesepahaman. Bila perlu, tim pembebasan lahan tidak hanya datang saat sosialisasi, tetapi juga menetap sementara di nagari terdampak. Dengarkan keresahan masyarakat, pahami struktur sosialnya, dan jelaskan manfaat pembangunan secara terbuka. Dengan cara seperti itu, masyarakat tidak lagi merasa sekadar menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal masyarakat Sumatera Barat menolak pembangunan jalan tol. Sebagian besar justru berharap kemacetan di ruas Padang - Bukittinggi yang selama ini menyita waktu dapat segera teratasi.

Yang mereka harapkan adalah cara yang lebih arif dalam menghadirkan pembangunan.

Jangan sampai yang berkembang di tengah masyarakat adalah kalimat, "Kami tidak menolak jalan tol, kami menolak caranya."

Filosofi Minangkabau telah lama mengajarkan bahwa keputusan terbaik lahir dari musyawarah.

"Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mupakat."

Apabila mufakat telah tercapai di balai adat, proses pembebasan lahan akan jauh lebih mudah karena masyarakat Minangkabau sangat menghormati keputusan bersama.

Editor : Fix Sumbar
Banner JPS - BolaBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini