Satu putusan dapat memengaruhi pencalonan seseorang. Satu tafsir konstitusional dapat mengubah konfigurasi politik. Satu keputusan dapat memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu dan sekaligus dianggap merugikan kelompok lainnya.
Karena itu, tidak mengherankan apabila setiap putusan MK kemudian dibaca bukan hanya melalui perspektif hukum, tetapi juga melalui kacamata kepentingan politik.
Di sinilah politik transaksional menjadi ancaman serius.
Politik transaksional tidak selalu hadir dalam bentuk pertukaran uang atau kepentingan secara kasatmata. Ia dapat tumbuh melalui budaya politik yang melihat institusi negara sebagai bagian dari negosiasi kekuasaan. Dalam kultur seperti itu, independensi lembaga negara perlahan dapat dipertanyakan apabila keputusan hukum kebetulan beririsan dengan kepentingan elite politik.
Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah putusan menguntungkan atau merugikan kelompok politik tertentu. Yang lebih penting adalah apakah putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, argumentatif dan moral di hadapan publik.
Sebab hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai instrumen untuk melegitimasi hasil transaksi politik.
Konstitusi bukan komoditas politik.Konstitusi adalah hukum dasar yang membatasi seluruh kekuasaan negara. Presiden, parlemen, partai politik, pemerintah daerah, bahkan lembaga peradilan sendiri harus tunduk kepada konstitusi.
Karena itu, independensi MK tidak cukup hanya dibuktikan melalui pernyataan bahwa hakim bebas dari intervensi. Independensi juga harus tercermin dari konsistensi argumentasi hukum, keterbukaan pertimbangan putusan dan keberanian menjaga jarak dari kepentingan kekuasaan.
MK memang tidak mungkin sepenuhnya steril dari konsekuensi politik. Putusannya berada dalam ruang politik yang nyata. Namun, konsekuensi politik dari sebuah putusan tidak boleh berubah menjadi motif politik dalam pengambilan keputusan hukum.
Editor : Fix Sumbar


