Di sinilah letak dilema MK.
Jika MK terlalu dekat dengan politik, ia berisiko kehilangan marwah sebagai lembaga peradilan konstitusional. Sebaliknya, jika MK mengabaikan realitas politik masyarakat, putusannya dapat kehilangan resonansi sosial dan kepercayaan publik.
Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah MK yang anti-politik, melainkan MK yang mampu membedakan antara konsekuensi politik sebuah putusan dengan kepentingan politik di balik sebuah perkara.
Perbedaan itu sangat fundamental.
Demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga peradilan yang kuat. Tetapi lembaga peradilan yang kuat juga membutuhkan kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut tidak dapat dibangun hanya melalui kewenangan konstitusional, melainkan melalui integritas dan konsistensi.
Rakyat pada akhirnya tidak hanya ingin mengetahui siapa yang menang dalam sebuah perkara. Rakyat ingin mengetahui apakah hukum berlaku sama bagi semua orang.Di sinilah MK diuji.
Ketika berhadapan dengan rakyat biasa, tentu mudah bagi sebuah institusi untuk terlihat tegas. Tetapi ukuran independensi yang sesungguhnya justru terlihat ketika lembaga tersebut berhadapan dengan kepentingan kekuasaan yang besar.
MK harus berani menjadi penjaga konstitusi ketika demokrasi elektoral sedang berada dalam tekanan kepentingan politik.
Sebab demokrasi bukan sekadar persoalan siapa memperoleh suara terbanyak. Demokrasi juga merupakan kesediaan semua pihak untuk menerima pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum.
Editor : Fix Sumbar


