Caretaker juga diperkuat sejumlah anggota dan staf pendukung sebagaimana tercantum dalam lampiran SK Nomor 131 Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus pada 20 Agustus 2026 dan ditembuskan kepada Ketua Umum KONI Pusat, Bupati Agam, Ketua DPRD Kabupaten Agam, serta Pengurus Cabang Olahraga se-Kabupaten Agam. (*) Editor : Fix SumbarKONI Sumbar Ambil Alih KONI Agam, Revdi Iwan Syahputra Ditunjuk sebagai Caretaker
| 50 klik
Berita Terkait