Oleh: Irdam Imran
Mantan Birokrat Parlemen Senayan
SENAYAN - Peringatan Hari Parlemen Indonesia setiap 16 Oktober bukan sekadar seremoni untuk mengenang sejarah lembaga perwakilan. Momentum ini seharusnya menjadi ruang refleksi tentang perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus menguji apakah kekuasaan politik benar-benar dijalankan berdasarkan konstitusi atau semakin didominasi kepentingan transaksional elite.
Tanggal 16 Oktober merujuk pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang memberikan kewenangan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Kebijakan yang dikeluarkan Mohammad Hatta tersebut menjadi tonggak penting perkembangan sistem perwakilan pada masa awal kemerdekaan, sebelum terbentuknya lembaga perwakilan hasil pemilihan umum.
Sejarah tersebut mengingatkan kita bahwa parlemen lahir dari kebutuhan membangun pemerintahan yang bertanggung jawab dan membuka ruang bagi keterwakilan rakyat. Karena itu, Hari Parlemen Indonesia semestinya tidak berhenti pada penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga mendorong evaluasi terhadap kualitas demokrasi kontemporer.
Demokrasi elektoral bukan tujuan akhirPemilihan umum merupakan instrumen penting untuk memberikan mandat kepada pemimpin dan wakil rakyat. Namun, legitimasi elektoral tidak boleh dipahami sebagai cek kosong untuk menjalankan kekuasaan tanpa batas. Kemenangan dalam pemilu tetap membawa kewajiban menaati konstitusi, hukum, etika jabatan, dan prinsip pertanggungjawaban publik.
Di sinilah persoalan demokrasi elektoral dan politik transaksional perlu mendapat perhatian. Ketika kompetisi politik lebih banyak ditentukan oleh pertukaran kepentingan, konsolidasi elite, dan pembagian kekuasaan, aspirasi masyarakat berisiko tersisih dari proses pengambilan keputusan.
Politik transaksional tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Kompromi merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ketika transaksi politik mengorbankan transparansi, akuntabilitas, atau kepentingan publik, kualitas demokrasi patut dipertanyakan.
Demokrasi tidak cukup dinilai dari terselenggaranya pemilu secara berkala. Demokrasi juga harus diukur dari seberapa kuat mekanisme pembatasan kekuasaan bekerja, seberapa terbuka proses legislasi berlangsung, serta seberapa efektif lembaga perwakilan mengawasi penyelenggara negara.
Editor : Fix Sumbar