Karena itu, agenda penting demokrasi Indonesia adalah bergerak dari dominasi demokrasi elektoral menuju demokrasi konstitusional, tanpa meniadakan arti penting pemilu yang bebas dan adil.
Konstitusi sebagai pagar kedaulatan rakyat
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kedua ketentuan tersebut menegaskan hubungan yang tidak terpisahkan antara kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Kehendak mayoritas melalui pemilu harus dihormati, tetapi pelaksanaan kekuasaan tetap dibatasi oleh aturan konstitusional. Sebaliknya, konstitusi juga tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui mekanisme demokratis yang sah.
Supremasi konstitusi bukan penghalang kedaulatan rakyat. Konstitusi justru menjadi pagar agar kedaulatan tersebut tidak dibajak oleh kepentingan kelompok yang menguasai kekuasaan.
Dalam konteks ini, lembaga perwakilan mempunyai tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik berpijak pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata hasil kompromi elite politik.
Penguatan MPR RI dan DPD RIPenguatan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) perlu ditempatkan dalam agenda penataan ketatanegaraan yang terbuka dan konstitusional. MPR memiliki kewenangan yang ditentukan UUD 1945, termasuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar serta melantik presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Gagasan memperkuat peran MPR perlu dibahas melalui kajian akademis, partisipasi publik, dan mekanisme perubahan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 37. Setiap perubahan harus mempertimbangkan pengalaman reformasi, prinsip pembatasan kekuasaan, dan kebutuhan menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Pada saat yang sama, penguatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi agenda yang tidak kalah penting. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keragaman persoalan pembangunan dan hubungan pusat-daerah. Representasi daerah karena itu tidak seharusnya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi perlu memiliki pengaruh yang lebih bermakna dalam pembentukan kebijakan nasional.
Editor : Fix Sumbar