Hari Parlemen Indonesia: Dari Demokrasi Elektoral Menuju Supremasi Konstitusi

Hari Parlemen Indonesia: Dari Demokrasi Elektoral Menuju Supremasi Konstitusi
Hari Parlemen Indonesia: Dari Demokrasi Elektoral Menuju Supremasi Konstitusi

Pasal 22D UUD 1945 telah menetapkan ruang kewenangan DPD dalam mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai batas konstitusionalnya. Penguatan peran DPD perlu diarahkan pada optimalisasi kewenangan tersebut dan, apabila diperlukan, pembenahan konstitusional yang diperdebatkan secara terbuka.

Slogan “Satu parlemen, berbagai lembaga, satu tujuan untuk Indonesia” dapat menjadi pengingat bahwa kerja sama antarlembaga perwakilan harus berorientasi pada kepentingan nasional, tanpa menghapus mandat dan kewenangan masing-masing.

Mengembalikan demokrasi ke rel konstitusi

Sebagai mantan birokrat parlemen Senayan, saya memandang bahwa pembenahan demokrasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan aturan kelembagaan. Perbaikan juga membutuhkan budaya politik yang menghargai transparansi, keberanian melakukan pengawasan, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan kepada publik.

Hari Parlemen Indonesia harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan. DPR RI, DPD RI, dan MPR RI perlu menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok.

Pada akhirnya, demokrasi yang matang bukan sekadar demokrasi yang menghasilkan pemenang pemilu. Demokrasi yang matang memastikan bahwa siapa pun yang memperoleh mandat rakyat tetap tunduk pada konstitusi, siapa pun yang memegang kekuasaan tetap dapat diawasi, dan suara daerah memperoleh ruang yang layak dalam kehidupan bernegara.

Dari demokrasi elektoral dan politik transaksional, Indonesia perlu terus bergerak menuju supremasi konstitusi dan demokrasi konstitusional.

Sebab, konstitusi bukan sekadar dokumen hukum yang tersimpan dalam lembaran negara. Konstitusi adalah kesepakatan dasar bangsa dan pagar yang menjaga agar kekuasaan tetap menjadi amanah rakyat.

Senayan, 16 Oktober 2026

Editor : Fix Sumbar
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini